Tuntutan. Prokimal Kotabumi Lampung Utara. Lubna al-Hussein ditahan di sebuah restoran bulan Juli. Ada 12 wanita lain yang juga mengenakan celana panjang seperti dirinya. Sepuluh orang wanita yang ditahan memilih pasrah dan langsung menerima sanksi 10 cambukan. Sedangkan, al-Hussein dan dua wanita lain memilih melawan di pengadilan. Dan, mantan wartawan itu kemudian didakwa melanggar pasal 152 kitab hukum pidana Sudan. Pasal tersebut melarang orang berbusana "tidak pantas" di tempat umum.
Pada awalnya, kasus terhadap Lubna al-Hussein bergantung pada apakah hakim menyatakan pengadilan bisa mengadili dia, seperti dijelaskan wartawan BBC di Sudan, James Copnall. "Pada saat pelanggaran terjadi, menurut pengadilan Sudan, Lubna Hussein dipekerjakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian semestinya mendapat kekebalan diplomatik, dan tidak akan bisa dituntut," katanya. Namun, Lubna memutuskan mengundurkan diri dari posnya di PBB agar bisa menghadapi kasus ini. "Dia bertekad untuk menantang undang-undang. Dia bertekad untuk mengubah undang-undang," tambahnya.
Menjelang sidang, Lubna al Hussein berhasil mengubah pengadilan terhadap dirinya sebagai forum kampanye publik. Dengan memanfatkan jaringan kontaknya, Lubna yang pernah menjadi wartawan berhasil mengundang wartawan untuk hadir dan meliput sidangnya.
Isu kebebasan
Menurut wartawan BBC James Copnall, perkara Lubna al-Hussein mengundang reaksi keras dari berbagai pihak di dalam Sudan. "Ini benar-benar menjadi uji kasus bagi hak kaum wanita di Sudan, dan perkara ini benar-benar membuat pendapat publik di sini terpecah-pecah," katanya.
Bagaimana pun Lubna Ahmed al-Hussein akhirnya dinyatakan melanggar hukum. Namun, dia tidak dihukum 40 kali cambukan. Sebagai sanksi, dia kemudian mendapat pilihan membayar denda atau menghuni sel penjara selama satu bulan.
Meski vonis telah keluar, perkara Lubna ini mencerminkan benturan antara nilai Islami dan tradisional Sudan dan gagasan kebebasan seperti yang diyakini Lubna al-Hussein.
Norma adat dan norma keagamaan memiliki pengaruh yang kuat di masyarakat Sudan, kata Auzai Mahfudz, mahasiswa Indonesia yang tengah merampungkan program master di bidang ilmu hadis di Omdourman, Sudan.
Kasus Lubna Hussein memang sudah selesai di ruang sidang. Namun, banyak aktivis yakin, debat mengenai hak atas kebebasan bagi wanita dan nilai-nilai tradisional di Sudan masih akan berlanjut.
Keris dan asal-usul senjata tradisional ini di Indonesia
-
Video: Keris dan asal-usul senjata tradisional ini di Indonesia | TV
Kampung. Senjata tradisional adalah produk budaya yang lekat hubungannya
dengan s...
7 years ago