Terjamin. Bisnis Tiket Pesawat. Tercatat, program jaminan sosial yang dilayani empat BUMN, termasuk PT Jamsostek dan tiga lainnya yakni PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, hanya menjangkau sekitar 30 juta dari 230 juta penduduk, dan lebih terfokus pada jaminan kesehatan. Sedangkan, jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian, masih kurang diperhatikan. Jaminan perlindungan bagi pekerja akan semakin tidak diperhatikan khususnya bagi buruh yang bekerja di sektor ekonomi informal. Wakil Direktur ILO Indonesia Peter Van Rooij yang mengatakan, di Indonesia saat ini hanya 17 persen pekerja yang menikmati jaminan sosial. "Padahal, jumlah tenaga kerja sektor ekonomi informal di Indonesia jumlahnya dua pertiga dari jumlah pekerja yang ada," katanya.
Jamsostek dituntut untuk mampu mengembangkan sayapnya. Sementara pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk memberikan media tumbuh yang kondusif bagi Jamsostek. Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Ahmad Ansyori, mengatakan minimnya rakyat Indonesia yang mendapat jaminan sosial disebabkan aturan yang kurang tegas dan aturan yang kurang ditegakkan. Kepesertaan Jamsostek yang sampai sekarang masih rendah, menurut dia, karena banyak perusahaan yang dibiarkan tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota.
Selain itu, ada banyak perusahaan yang mengikutsertakan karyawan sebagai peserta, tetapi tidak melaporkan secara utuh gaji karyawan. "Kenapa seperti ini? Ya, karena aturannya kurang tegas," katanya. Sampai saat ini hanya 8.237.854 peserta Jamsostek yang aktif membayar iuran. Puluhan juta anggota lainnya tidak membayar iuran karena sejumlah hal. Ansyori mencontohkan, di Korea Selatan (Korsel) tingkat kepesertaan program jaminan sosial telah mencapai 99,98 persen. "Artinya, hampir semua perusahaan menjadi peserta jaminan sosial, sementara di Indonesia, tingkat kepesertaan hanya sekitar 30 persen," katanya.
Kondisi di Korsel itu terjadi karena sistem administrasi di negara itu mensyaratkan setiap perusahaan baru harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, jika tidak maka dalam waktu tertentu aset-asetnya akan dibekukan dan pelayanan perbankannya dihentikan. "Jika kondisi tersebut berlaku juga di Indonesia maka tingkat kepesertaan akan meningkat drastis," kata Ansyori. Oleh karena itu, Jamsostek harus ditempatkan pada posisi yang kondusif agar mampu menjelma menjadi sistem perlindungan yang diinginkan masyarakat. Tarik ulur aturan yang menyertainya menjadi sesuatu yang mutlak untuk dieliminir.
Banyak pihak mewacanakan untuk memberikan wewenang bagi Jamsostek dalam penegakan hukum untuk peningkatan kepesertaan. Meski konsekuensinya, Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan untuk mengubah sistem penegakan hukum yang telah ada selama ini.
"Jika Peraturan tentang penegakan hukum ini tidak diubah, maka PT Jamsostek akan berbenturan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan penegak hukum adalah kepolisian, kejaksaan dan pegawai negeri sipil penyidik," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga. Ia mengatakan terobosan itu diperlukan agar penegakan hukum bagi pelanggaran UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat dilaksanakan. Penegakan hukum tersebut, lanjutnya, tidak hanya berarti pendakwaan pelanggar UU No.3/1992 ke pengadilan, tetapi bagaimana membuat sistem sehingga setiap perusahaan yang ingin mendapatkan pelayanan publik harus memenuhi hak-hak pekerjanya, di antaranya menjadi peserta jaminan sosial. Dengan begitu, Jamsostek diharapkan mampu menjelma menjadi "batu ajaib" pemerintah dalam hal perlindungan pekerja yang lebih diinginkan ketimbang sekadar batu mitos milik Ponari.
Keris dan asal-usul senjata tradisional ini di Indonesia
-
Video: Keris dan asal-usul senjata tradisional ini di Indonesia | TV
Kampung. Senjata tradisional adalah produk budaya yang lekat hubungannya
dengan s...
7 years ago